Wednesday, June 8, 2011

The Consequences

"Penjara memiliki sistem pemaksa pembentukan ide, perilaku, dan identitas tunggal terhadap siapapun yang ada di dalamnya, termasuk petugas penjara. Bahkan petugas juga merasa terpenjara"

(Iqrak Sulhin, 2011)

Semua orang yang mengenal gue tau banget kalo gue suka sama olahraga. Waktu sekolah dulu, gue ga pernah bolos pada saat jam olahraga. Dan (sekalian pamer) nilai gue untuk pelajaran olahraga-pun ga pernah dibawah 8 :D.

Kejadian lucu yang paling gue inget pas pelajaran olahraga di SMA adalah saat dua teman gue dihukum sama guru olahraga karena ga bawa LKS (Lembar kerja Siswa yang Hip banget jaman sekolah). Akibatnya dua temen gue tersebut (Andra dan Gerri) harus menulis 500 kali kalimat seperti ini : (kalo ga salah )

“Saya berjanji akan membawa LKS olahraga”

Mereka akhirnya menjalani hukuman tersebut di tengah lapangan, sambil ngeliatin temen2 lainnya asik-asikan main basket.

Hal yang paling lucu dari kejadian ini menurut gue adalah hukumannya. Anak kelas 2 SMA yang udah pada gede-gede (bahkan Gerri udah bewokan) dikasi hukuman kaya anak SD. Selain efek jera yang akan kurang efektif, hukuman ini justru (menurut gue) mengurangi respek mereka terhadap guru yang bersangkutan.

Ngomong-ngomong tentang penghukuman, salah satu factor yang mengilhami gue untuk membuat postingan ini adalah tanggapan seorang teman kecil yang berwawasan luar iasa tentang Hukum Rajam. Pada awalnya gue merasa agak bĂȘte dan kesel Karena pendapatnya gue anggap sebagai statement kritis yang lebih seperti menjatuhkan Islam sebagai agama. Tapi setelah gue piker-pikir lagi hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat luas tentang hukum rajam itu sendiri.

Hukum Rajam dan sejarahnya.

Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempari batu. Penjatuhan hukuman pun tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, melainkan harus dengan pertimbangan yang matang dan adil. Hukum ini pun hanya boleh berlaku di Negara Islam yang semua aturan serta ketemtuannya memakai syariat islam sepenuhnya.(Ahmad Sarwat). Hukum rajam sebenarnya telah ada sejak dulu (sebelum Nabi Muhammad ditetapkan sebagai Nabi) karena sudah dituliskan di kitab-kitab sebelum al-Quran. Sekarangpun tidak semua Negara di Timur Tengah menjadikan Hukum Rajam sebagai salah satu bentuk hukuman yang berlaku di wilayahnya. Hanya Arab Saudi, Iran, Sudan, Pakitsa, dan beberapa bagian dari Nigeria yang masih mempergunakan hukum Rajam.

Kalo kita membicarakan tentang penghukuman , tentu aja terkait sama kebijakan di suatu wilayah dan para oknum yang mempunyai kekuasaan lebih untuk menciptakan atau sekedar mengatur hukum-hukum tersebut. Indonesia merupakan Negara Majemuk yang heteogenitasnya cukup tinggi, sehingga tidak mungkin untuk menerapkan hukum rajam. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daeran, NAD, memilih untuk menggunakan syariat Islam dalam hukum dan ketentuan yang berlaku di Wilayahnya. Tentu saja hukumannya pun sudah disesuaikan dengan hukum di Indonesia dengan azas-azas seperti Presumption of Innocence dan Azas Legalitas.

OPini Nih

Akhirnya sampai juga pada bagian yang paling gue suka yaitu pendapat/opini penulis (males gue sebenernya nulis2 formal yang harus banyak referensinya :p

Dalam hal seperti ini, gue bukan orang yang cari aman. Maksudnya gue bukan orang yang rela pemikirannya di kebiri sama keadaan dan pemikiran-pemikiran mayoritas sehingga menjadi individu yang ‘ikut-ikut’ dalam memilih cara pandangnya. Mungkin sekarang Dunia mengecam segala bentuk penghukuman seperti rajam atau pun cambuk. Tapi menurut gue itu adalah hukuman yang Fair. Kenapa begitu?

  • Pertama. Hukuman “nyawa dibayar nyawa” yang merupakan bagian dari syariat islam ini pun akhirnya di aplikasikan di banyak Negara walaupun tidak sepenuhnya. Terbukti dengan pemberlakuan hukum Mati.
  • Kedua, Kalo kita kembali lagi pada tujuan penghukuman, Efek jera yang ditimbulkan oleh penghukuman semacam ini akan efektif. Orang yang sudah pernah melihat prosesi penghukuman cambuk atau rajam, pasti deh akan timbul ketakutan di dalam dirinya. Selain takut sama sakitnya hukuman itu, orang itu juga akan takut pada reaksi social yang akan muncul setelahnya yang bukan hanya untuk dia, tetapi juga untuk keluarganya. Sebaliknya penghukuman dengan memenjarakan pun akhirnya tidak berhasil memasyarakatkan pelaku kejahatan. Selain karena tidak memberikan efek jera (terbukti dengan banyaknya residivis) juga menghasilkan kenyataan pahit bahwa sesungguhnya Penjara merupakan sarana Belajar Kejahatan yang paling Oke (mungkin kalo universitas akan Terakreditasi A). Orang yang tadinya masuk penjara hanya karena mengkonsumsi Drugs, bisa “naik pangkat” jadi pengedar karena dalam kesehariannya di penjara orang tersebut bersosialisasi dengan para pengedar yang masih mengedarkan ‘jajanannya’ di sana.
  • Ketiga, walaupun engga bisa menghilangkan, at least penghukuman ini minim aspek politis. Maksudnya, Sistem Peradiloan Pidana di Indonesia dan Negara-negara lainnya sangat rawan penyimpangan. Mulai dari proses pembuktian, peradilan, sampai dengan proses hukuman (yang disebut sebagai pemasyarakatan). Seperti yang banyak terjadi sekarang Pelaku pencurian kecil akan terjerat hukum dengan mudah sedangkan para Koruptor dan pelaku kejahatan yang mempunyai hubungan atau koneksi dengan aparat baik kepolisian, kejaksaan atau pengadilan akan kecil kemungkinannya terjerat hukum. Berbeda dengan itu, hukuman ini fair. Kalau anda mencuri, maka anda harus bersiap kehilangan sesuatu (yaitu tangan anda *map agak ekstrim), Kalau anda menghilangkan nyawa orang lain, maka anda harus siap untuk kehilangan nyawa anda. Hukumannya jelas dan tidak mengenal golongan tertentu. Sehingga kesempatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum akan sangat sempit.

Yang diatas tuh pendapat gue mengenai penghukuman seperti Rajam dan Cambuk (dan semacamnya) secara umum loh ya. Kalo ditanya apakah gue setuju Hukum ini diberlakukan Di Indonesia tentu saja TIDAK. Indonesia itu bukan Negara yang Agamanya Islam semua. Hukum yang paling tidak adil yang mungkin berlaku di Negeri ini adalah hukum yang menguntungkan suatu golongan, disisi lain merugikan golongan Lainnya